Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat
puluhan perusahaan asuransi terancam ditutup tahun ini. Tahun depan
malah diperkirakan bakal lebih banyak lagi.
"Mereka belum
memenuhi ketentuan batas minimal modal Rp 70 miliar," kata Kepala Bagian
Analisis Keuangan dan Asuransi BAPEPAM-LK, Sumardjono, di Jakarta,
Senin, 28 Mei 2012.
Menurutnya, persoalan utama industri asuransi
adalah banyaknya perusahaan dengan nilai ekuitas (modal dasar) di bawah
Rp 70 miliar sebagai patokan minimum batas ekuitas. Rata-rata nilai
ekuitas perusahaan asuransi pada kisaran Rp 40-70 miliar. Aturan batasan
itu perlu ditegakkan untuk melindungi keamanan nasabah asuransi, baik
jiwa maupun komersial. "Saat ini masih banyak ditemukan perusahaan
asuransi kesulitan membayar klaim saja," kata dia.
Tahun depan
diperkirakan akan lebih banyak lagi perusahaan asuransi yang terancam
gulung tikar. Sebab pemerintah akan menaikkan batas minimum ekuitas
menjadi sebesar Rp 100 miliar pada 2014. "Kami sudah memberi kesempatan
apakah mau order, tambah modal, cari investor atau apalagi," ujar dia.
Hingga
akhir 2011 tercatat masih ada delapan asuransi jiwa dan 23 asuransi
umum serta reasuransi bermodal kurang Rp 70 miliar. Sesuai dengan
aturan, tahun ini mereka harus memenuhi permodalan Rp 70 miliar atau
menyerahkan rencana kerja pemenuhan modal. "Jika tidak, siap-siap saja
kena sanksi," kata dia.
Untuk 2014 mendatang pemerintah meminta
perusahaan asuransi meningkatkan nilai solvabilitasnya dengan ketentuan
100-120 persen. Sebelumnya nilai solvabilitas perusahaan asuransi yang
diperbolehkan Bapepam-LK maksimal 100 persen. Namun seiring dengan
terbitnya PMK 53 rencananya aturan itu berubah antara 100-120 persen.
"Jadi kalau ada yang masih di bawah 40 persen, kami berikan sanksi yang
pertama dan terakhir," kata dia.