Labels

2012 (47) 2013 (639) Action (89) Adventure (37) Animation (38) Biography (18) Comedy (121) Crime (42) Documentary (134) Drama (154) Family (32) Fantasy (23) History (7) Horror (85) Music (26) Musical (3) Mystery (10) Romance (34) Sci-Fi (29) Short (13) Sport (101) Thriller (89) War (8) Western (6)

Insurance (Puluhan Perusahaan Asuransi Terancam Tutup)

fotoBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat puluhan perusahaan asuransi terancam ditutup tahun ini. Tahun depan malah diperkirakan bakal lebih banyak lagi.

"Mereka belum memenuhi ketentuan batas minimal modal Rp 70 miliar," kata Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi BAPEPAM-LK, Sumardjono, di Jakarta, Senin, 28 Mei 2012.


Menurutnya, persoalan utama industri asuransi adalah banyaknya perusahaan dengan nilai ekuitas (modal dasar) di bawah Rp 70 miliar sebagai patokan minimum batas ekuitas. Rata-rata nilai ekuitas perusahaan asuransi pada kisaran Rp 40-70 miliar. Aturan batasan itu perlu ditegakkan untuk melindungi keamanan nasabah asuransi, baik jiwa maupun komersial. "Saat ini masih banyak ditemukan perusahaan asuransi kesulitan membayar klaim saja," kata dia.

Tahun depan diperkirakan akan lebih banyak lagi perusahaan asuransi yang terancam gulung tikar. Sebab pemerintah akan menaikkan batas minimum ekuitas menjadi sebesar Rp 100 miliar pada 2014. "Kami sudah memberi kesempatan apakah mau order, tambah modal, cari investor atau apalagi," ujar dia.

Hingga akhir 2011 tercatat masih ada delapan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum serta reasuransi bermodal kurang Rp 70 miliar. Sesuai dengan aturan, tahun ini mereka harus memenuhi permodalan Rp 70 miliar atau menyerahkan rencana kerja pemenuhan modal. "Jika tidak, siap-siap saja kena sanksi," kata dia.

Untuk 2014 mendatang pemerintah meminta perusahaan asuransi meningkatkan nilai solvabilitasnya dengan ketentuan 100-120 persen. Sebelumnya nilai solvabilitas perusahaan asuransi yang diperbolehkan Bapepam-LK maksimal 100 persen. Namun seiring dengan terbitnya PMK 53 rencananya aturan itu berubah antara 100-120 persen. "Jadi kalau ada yang masih di bawah 40 persen, kami berikan sanksi yang pertama dan terakhir," kata dia.