Konsumen asuransi di Indonesia mendapat pilihan lain dalam memanfaatkan
layanan asuransi melalui PT Central Sejahtera Insurance (CSI).
Perusahaan yang merupakan anak usaha Dana Pensiun BCA dan PT BCA
Financen ini, meluncurkan nama dan logo barunya pada Kamis 27 Oktober
2011 lalu di Mercantile Club, World Trade Centre, Jakarta.
Menurut Gregorius Hariyanto, Direktur Utama PT CSI,
perusahaannya menyediakan beragam layanan dan jasa asuransi kerugian
umum. PT Central Sejahtera Insurance beroperasi dan melayani nasabah
korporasi dan individual dengan dukungan kantor pusat di WTC Mangga Dua,
Jakarta, serta kantor perwakilan yang akan segera dibuka di Jakarta,
Bandung dan Surabaya, ungkap Gregorius Hariyanto.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari grup perusahaan besar di Indonesia,
PT CSI berkomitmen memberikan perlindungan dan manfaat maksimal kepada
segenap nasabah dalam menghadapi berbagai risiko tidak terduga.
Produk dan jasa asuransi yang disediakan PT CSI disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah. Asuransi kebakaran misalnya, menjamin
kerugian/kerusakan harta benda akibat peristiwa kebakaran dan/atau
penyebab lainnya seperti sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, atau benda yang jatuh dari pesawat terbang, dan asap. Perluasan
jaminan meliputi risiko kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, tanah
longsor dan biaya pembersihan puing. Sementara Property All Risk
menjamin kerugian dan kerusakan harta benda yang diakibatkan kecelakaan
yang terjadi secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Melalui Asuransi Kendaraan Bermotor PT CSI, nasabah akan terlindungi
dari kerugian/kerusakan kendaraan bermotor karena tabrakan, pencurian,
kebakaran dan lain-lain serta menjamin kendaraan bermotor saat berada di
atas kapal peyeberangan. Asuransi ini juga bisa diperluas dengan
jaminan terhadap pihak ketiga, kerusuhan hura/hara, kecelakaan diri
pengemudi dan penumpang, serta bencana alam.
Keleluasaan serta layanan terbaik kami juga dapat dirasakan nasabah
yang mengambil produk Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance),
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat
(Liability Insurance), Asuransi Uang (Money Insurance), Asuransi
Kebongkaran (Burglary Insurance) serta Asuransi Kecelakaan Diri
(Personal Accident Insurane),