Pemilik kendaraan di bawah harga Rp 150 juta siap-siap manyun. Pasalnya,
mulai 1 September lalu, mereka terpaksa merogoh kocek dua sampai tiga
kali lipat jika akan mengasuransikan mobilnya.
Dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada 29 Juni lalu,
menurut hitung-hitungan sebuah perusahaan asuransi, mobil seharga Rp 100
juta, misalnya, sementara sebelumnya cukup membayar premi Rp 2,2 juta
(total risk), sekarang harus menyediakan dana Rp 4,8 juta.
"Secara persentase, premi mobil seharga sekitar Rp 100 juta melonjak di
atas 100 persen," kata sumber dari perusahaan asuransi ini. Sedangkan
pemilik mobil mewah seharga Rp 2 miliar, yang sebelumnya membayar premi
Rp 46 juta, sekarang cukup membayar Rp 57,6 juta atau secara persentase
hanya mengalami kenaikan 25 persen.
Bagi perusahaan asuransi, menurut sumber itu, mobil murah memang dinilai
memiliki risiko paling tinggi terhadap kecelakaan atau pencurian,
sehingga preminya paling mahal. Sedangkan pemilik mobil mewah biasanya
akan lebih berhati-hati, sehingga risikonya dihitung lebih rendah.
Namun, dari sisi konsumen, aturan itu jelas sangat memberatkan karena kenaikannya sangat gila-gilaan.
"Ya, aturan ini dampaknya akan sangat terasa buat pemilik mobil di bawah
Rp 150 juta, sehingga nasabah asuransi dari pemilik mobil kelas ini
diperkirakan bakal turun," katanya.
Aturan baru itu, sumber tersebut menambahkan, juga tidak lagi membedakan
tahun pembuatan kendaraan, sehingga premi kendaraan bekas pun sama
mahalnya dengan kendaraan baru.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Frans Sahusilawane mendukung
aturan baru ini. Pasalnya, menurut dia, selama ini kendaraan dengan
harga di bawah Rp 150 juta lebih besar risikonya. Sehingga premi
asuransi untuk kendaraan itu memang seharusnya lebih besar.
Penetapan tarif premi yang berlangsung selama ini, kata dia, salah
kaprah. "Semua sama rata, sekitar 3 persen." Padahal seharusnya tarif
premi memperhitungkan faktor risiko kendaraan itu. "Aturan ini
semestinya sudah diterapkan sejak dulu," ujarnya.
Direktur PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Julian Noor juga
menyatakan pendapat senada. Menurut dia, mobil di bawah Rp 150 juta,
klaim risikonya bisa lebih besar daripada preminya. Klaim itu termasuk
kehilangan atau kecelakaan.
Presiden Direktur Adira Insurance Willy S. Dharma juga menyatakan risiko
mobil mewah dinilai lebih kecil. Penggunaannya lebih berhati-hati
sehingga lebih jarang bertabrakan atau lebih awet karena disimpan saja
di garasi.
Namun, Frans menampik jika disebutkan bahwa aturan ini akan
menguntungkan perusahaan asuransi. Alasannya, kata Frans, memang ada
premi kendaraan yang naik, tapi ada juga yang turun.
Willy juga membantah hal ini. Menurut dia, perusahaan asuransi malah
bisa rugi karena minat orang yang akan mengasuransikan mobil (di bawah
Rp 150 juta) dan penjualan kendaraan akan turun.