Kepala sub bidang penegakkan hukum Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus
ini tidak ditangani asuransi Jasa Rahardja karena merupakan kecelakaan
tunggal."Ada aturan kasus out of control tidak
ditanggung karena kecelakaan diakibatkan tindakannya sendiri," jelasnya
kepada Tempo saat dihubungi, petang ini.
Asuransi baru diberikan
apabila melibatkan lebih dari satu kendaraan. "Kalau ada lawannya tidak
melihat benar atau salah, semua ditanggung asuransi," tambahnya.
Hingga
saat ini dua korban selamat masih dirawat di rumah sakit. Nicholas saat
ini tengah di rawat di RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang
sedangkan Lysia Kosasih di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Polisi hingga kini belum memanggil kedua korban selamat dengan alasan
kondisi kesehatan. "Kalau di tengah pemeriksaan mereka kambuh, bisa
repot," tegasnya.