Labels

2012 (47) 2013 (639) Action (89) Adventure (37) Animation (38) Biography (18) Comedy (121) Crime (42) Documentary (134) Drama (154) Family (32) Fantasy (23) History (7) Horror (85) Music (26) Musical (3) Mystery (10) Romance (34) Sci-Fi (29) Short (13) Sport (101) Thriller (89) War (8) Western (6)

Software di bajak , Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

foto
Maraknya penggunaan software bajakan bukan lagi barang baru di Indonesia. Coba tengok sejenak, apakah masih ada peranti lunak yang diperoleh tanpa lisensi di komputer yang sedang Anda gunakan sekarang?

Soalnya, masalah bajak-membajak software bukan hanya melecehkan kreativitas dan merugikan si pencipta peranti lunak tersebut. Tapi juga menggembosi pendapatan negara.

Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance (BSA), nilai pembajakan software PC di Indonesia mencapai US$ 1,32 miliar atau sekitar Rp 11,2 trilun pada tahun 2010. "Sepuluh persen dari jumlah itu adalah potensi pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Donny Alamsyah Sheyoputra di Jakarta, Kamis (12/5).

Indonesia, kata dia, menduduki peringkat ke sebelas sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Sebanyak 87 persen dari program yang diinstal pada komputer adalah produk tanpa lisensi. Angka pembajakan ini lebih besar dibanding tahun 2009 yang mencapai 86 persen dengan nilai software sebesar US$ 886 juta. Adapun negara dengan persentase pembajakan software terbanyak adalah Georgia sebesar 93 persen.
Uiknya, kata Donny, dalam penelitian yang dilakukan kepada 15 ribu orang itu, sebanyak 85 persen di antaranya mendukung perlindungan terhadap hak cipta pembuat software dengan cara membayar setiap lisensi. Lebih dari 95 responden juga mengaku lebih senang menggunakan software resmi ketimbang bajakan karena dianggap lebih baik dan aman.

Temuan yang bertolak belakang itu -di mana tingkat pembajakan software masih tinggi sedangkan sebagian besar responsen sadar akan perlindungan terhadap hak cipta- menurut Donny disebabkan karena banyaknya pengguna komputer yang tidak memahami tentang cara mendapatkan software berlisensi secara benar. "Mereka bahkan tidak tahu apakah software yang digunakan itu asli atau bajakan," katanya.

Cara menggunakan software ilegal ini, kata dia, biasanya dilakukan dengan membeli satu peranti lunak berlisensi yang kemudian diinstal ke beberapa komputer atau dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer (P2P).

Peranti lunak ilegal yang paling banyak digunakan adalah software antivirus; program untuk kegiatan kantor, seperti office; dan software untuk olah foto dan desain grafis, misalnya corel draw, photoshop, dan sebagainya.